You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dukcapil DKI Terbitkan 57.763 Suket
photo Doc - Beritajakarta.id

Dukcapil DKI Terbitkan 57.763 Suket

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan 57.763 surat keterangan (suket) untuk menggantikan sementara blanko e-KTP.

Suket ini sebagai pengganti e-KTP, ini berawal dari belum tersedianya blanko elektronik di Indonesia. Kami sudah keluarkan sebanyak 57.763 suket

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, suket ini berguna seperti e-KTP. Nantinya juga bisa digunakan untuk memberikan hak pilih pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

"Suket ini sebagai pengganti e-KTP, ini berawal dari belum tersedianya blanko elektronik di Indonesia. Kami sudah keluarkan sebanyak 57.763 suket," kata Edison, saat rapat pimpinan (rapim)  di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/2).

591 Warga Jaksel Manfaatkan Layanan Kependudukan Akhir Pekan

Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil suket tersebut dikeluarkan di Kepulauan Seribu sebanyak 36 suket, di Jakarta Pusat sebanyak 3.803 suket, Jakarta Utara sebanyak 10.095 suket, di Jakarta Barat sebanyak 14.444 suket, di Jakarta Selatan sebanyak 11.132 suket, dan di Jakarta Timur sebanyak 18.253 suket.

Edison menambahkan, sama seperti dengan e-KTP, suket hanya dikeluarkan satu kali. Dirinya memastikan tidak ada penggandaan suket. "Kalau hilang harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan akan dikeluarkan salinan seperti yang pertama kali," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati